PADA 28 Oktober 1928, para pemuda Indonesia mengambil keputusan bersejarah: menyatakan diri sebagai satu bangsa,meskipun negara Indonesia belum berdiri. Berasal dari berbagai daerah dengan latar belakang budaya dan bahasa yang berbeda, mereka berani melampaui identitas kelompok untuk membangun cita-cita bersama. Sembilan puluh delapan tahun kemudian, Indonesia telah menjadi negara merdeka dan berdaulat, tetapi tantangan persatuannya belum sepenuhnya selesai.
Jika dahulu para pemuda berjuang menyatukan masyarakat yang terpisah oleh identitas kedaerahan dan kekuasaan kolonial, kini persatuan menghadapi ujian berupa polarisasi politik, ketimpangan ekonomi, perkembangan teknologi, dan persaingan geopolitik.
Inilah paradoks kebangsaan kita: ketika belum memiliki negara, para pemuda mampu membangun kesadaran untuk bersatu, tetapi setelah memiliki negara, persatuan justru kerap diuji oleh kepentingan kelompok. Karena itu, memperingati Sumpah Pemuda tidak cukup hanya dengan mengulang ikrarnya, melainkan harus mempertanyakan apakah nilai-nilainya benar-benar telah diwujudkan.
Dari Kemerdekaan Menuju Persatuan yang Bermakna
Sumpah Pemuda bukan sekadar pernyataan tentang kesamaan tanah air, bangsa, dan bahasa, melainkan juga keputusan untuk membangun identitas bersama. Para pemuda menyadari bahwa perjuangan kemerdekaan membutuhkan solidaritas yang melampaui perbedaan daerah, etnis, agama, dan kepentingan organisasi.
Dalam perspektif hukum internasional, peristiwa tersebut berkaitan secara konseptual dengan prinsip hak menentukan nasib sendiri (self-determination), yaitu hak suatu bangsa untuk menentukan status politik serta mengembangkan kehidupan ekonomi, sosial, dan budayanya secara bebas. Prinsip ini kemudian memperoleh pengakuan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945 dan berbagai instrumen hak asasi manusia. Meskipun pada 1928 prinsip tersebut belum berkembang sebagaimana dikenal sekarang, Sumpah Pemuda menunjukkan bahwa kesadaran kebangsaan dapat mendahului pembentukan negara yang merdeka.
Kemerdekaan Indonesia pada 1945 kemudian mewujudkan aspirasi tersebut melalui pembentukan negara yang berdaulat. Namun, terbentuknya negara tidak otomatis menjamin terpenuhinya seluruh cita-cita kebangsaan. Dimensi internalself-determination mengingatkan bahwa masyarakat juga harus memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam menentukan kehidupan politik, ekonomi, sosial, dan budaya. Dengan demikian, makna Sumpah Pemuda perlu diperluas dari perjuangan membentuk bangsa menjadi tanggung jawab untuk membangun kehidupan bersama yang adil dan inklusif.
Persatuan bukan keadaan yang otomatis terjamin hanya karena kita memiliki satu negara, konstitusi, dan simbol kebangsaan. Persatuan di Tengah Ketimpangan dan Polarisasi Tantangan pertama adalah kecenderungan untuk menjadikan perbedaan identitas sebagai sumber pertentangan. Perbedaan agama, etnis, pilihan politik, dan pandangan sosial terkadang digunakan untuk mempertanyakan kesetiaan kelompok lain terhadap bangsa.
Padahal, para pemuda 1928 tidak berusaha menghilangkan keberagaman ketika menyatakan diri sebagai satu bangsa. Mereka membangun identitas Indonesia sebagai rumah bersama yang memungkinkan setiap kelompok mempertahankan kekhasannya tanpa kehilangan rasa kebangsaan. Karena itu, nasionalisme tidak boleh menjadi alat untuk menentukan siapa yang dianggap paling Indonesia. Kesetiaan kepada bangsa justru tercermin dari kesediaan menghormati hak, martabat, dan perbedaan sesama warga negara.
Tantangan berikutnya adalah ketimpangan kesempatan, terutama bagi generasi muda. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada 2025 sekitar 19,44 persen penduduk berusia 15–24 tahun tidak sedang bersekolah, bekerja, ataupun mengikuti pelatihan. Keadaan tersebut menunjukkan bahwa tidak semua pemuda memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan kemampuan dan membangun masa depan mereka.
Persatuan membutuhkan kebijakan nyata yang menjamin akses yang lebih merata terhadap pendidikan, pekerjaan, dan layanan publik. Tanpa keadilan sosial, seruan persatuan mudah kehilangan makna bagi masyarakat yang merasa tertinggal. Rasa memiliki terhadap bangsa akan semakin kuat apabila setiap warga merasakan bahwa haknya dihormati, suaranya didengar, dan masa depannya mendapat perhatian. Perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan tambahan bagi kohesi sosial.
Media sosial dapat memperluas komunikasi dan solidaritas, tetapi juga dapat menjadi sarana penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, dan polarisasi. Jika komunikasi digunakan pemuda 1928 untuk mempersatukan kelompok yang berbeda, generasi sekarang harus memastikan teknologi tidak justru mempertajam perpecahan. Persatuan di ruang digital perlu dibangun melalui literasi, dialog yang sehat, serta penghormatan terhadap kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia.
Kedaulatan dan Tanggung Jawab atas Tanah Air
Ikrar mengenai satu tanah air juga menghadapi tantangan baru dalam hubungan internasional. Indonesia memang telah terbebas dari kolonialisme, tetapi kemandirian nasional kini diuji oleh persaingan geopolitik, ketergantungan ekonomi, penguasaan teknologi, dan persoalan keamanan kawasan. Dalam persaingan kekuatan besar di Indo-Pasifik, mempertahankan kedaulatan membutuhkan lebih dari sekadar pernyataan politik.
Indonesia harus mampu menentukan prioritas pembangunan, memperkuat kapasitas nasional, serta memperjuangkan kepentingannya melalui diplomasi dan hukum internasional. Namun, kemandirian tidak berarti menutup diri dari dunia. Kedaulatan yang efektif justru membutuhkan kemampuan untuk membangun kerja sama yang setara tanpa kehilangan kebebasan dalam menentukan arah pembangunan nasional.
Makna satu tanah air juga mencakup tanggung jawab untuk menjaga lingkungan dan keberlanjutan wilayah Indonesia. Sebagai negara kepulauan, Indonesia menghadapi perubahan iklim, kenaikan muka laut, kerusakan pesisir, serta tekanan terhadap sumber daya alam yang mengancam kehidupan masyarakat. Jika generasi 1928 memperjuangkan tanah air yang bebas dari penjajahan, generasi sekarang harus memastikan tanah air tersebut tetap layak huni bagi generasi mendatang.
Nasionalisme karena itu harus diwujudkan pula melalui perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam secara bertanggung jawab. Pemuda sebagai Penggerak Perubahan Pelajaran penting dari Sumpah Pemuda adalah bahwa peristiwa tersebut lahir dari keberanian generasi muda untuk mengambil inisiatif. Mereka bukan sekadar penerima gagasan kebangsaan, melainkan pelaku yang membangun organisasi, memperdebatkan pandangan, dan menyepakati tujuan bersama.
Kini, pemuda tidak seharusnya hanya menjadi simbol dalam peringatan nasional. Mereka perlu memperoleh ruang nyata untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, mengkritisi kebijakan publik, dan menawarkan solusiatas persoalan-persoalan masyarakat. Pendidikan kebangsaan juga tidak cukup berhenti pada hafalan sejarah, simbol negara, atau kewajiban untuk mencintai Indonesia. Pendidikan harus mengembangkan pemikiran kritis, menghormati keberagaman, dan berani memperjuangkan keadilan. Demikian pula, menjunjung bahasa persatuan tidak berarti menolak bahasa asing atau pengaruh positif dari globalisasi.
Identitas nasional yang kuat justru memungkinkan generasi muda berinteraksi dengan dunia secara percaya diri tanpa kehilangan akar budayanya. Dari Ikrar Menuju Tanggung Jawab Memperingati 98 tahun Sumpah Pemuda seharusnya menjadi kesempatan untuk menilai kembali kualitas persatuan di Indonesia. Apakah seluruh warga merasa dihargai, memperoleh kesempatan yang adil, dan memiliki ruang untuk menentukan masa depan bangsanya? Pada 1928, para pemuda berani menyatakan diri sebagai satu bangsa meskipun belum memiliki negara yang merdeka.
Kini, setelah Indonesia menjadi negara berdaulat, tanggung jawab kita adalah memastikan seluruh rakyat benar-benar merasakan makna menjadi bagian dari satubangsa. Sumpah Pemuda bukan sekadar warisan sejarah yang harus dikenang, melainkan janji kebangsaan yang terus menuntut pembuktian. Jika tantangan generasi 1928 adalah menyatukan keberagaman untuk membentuk bangsa Indonesia, tantangan generasi sekarang adalah memastikan persatuan menghasilkan keadilan, kesejahteraan, dan masa depan bersama. **** Arie Afriansyah Guru Besar Hukum Internasional, Universitas Indonesia.
