Categories: KesehatanKesehatan

IURAN BPJS NAIK, DPR: INI MENCERERAI KEMANUSIAAN

JAKARTA – Pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020, setelah sebelumnya kenaikan iuran BPJS sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Merespon hal tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani menanggap pemerintah tidak memiliki kepekaan terhadap suasana kebatinan, dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat pandemu Covid-19. Sehingga ia menilai sangat menciderai hati masyarakat.

“Bahkan menurut beberapa pakar kondisi ekonomi kita akan terganggu hingga akhir tahun bahkan awal tahun depan. Maka kebijakan kenaikan ini sangat menciderai kemanusiaan,”ujar Netty kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2020).

Menurut Netty, kenaikan iuran BPJS pun menjadi kado lebaran yang buruk bagi masyarakat yang akan merayakan dalam beberapa hari lagi. Ia menilai masyarakat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung oleh rakyat.

“Sebut saja kebaikan (TDL) Tarif Dasar Listrik, harga BBM yang tak kunjung turun, bahkan daya beli masyarakat yang semakin menurun,” ucapnya.

Ia melanjutkan jika kebijakan kenaikan iuran BPJS semakin mempersulit kehidupan masyarakat semakin sengsara dan ambyar. Seharusnya, pemerintah fokus dalam penanganan kesehatan terhadap Covid-19 dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan.

“Jangan bikin pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan,” tegasnya.

Lebih jauh, Netty menekankan bilamana kebijakan subsidi yang diberikan kepada kelompok kelas 3 PBPU harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan tepat sasaran mengingat carut marutnya persoalan data kepesertaan BPJS.

Apalagi, kata Netty, jumlah peserta kelas 3 ini paling banyak dari kelas lainnya setelah terjadi migrasi dari kelas 1 dan 2 ke kelas 3 yang diakibatkan kenaikan premi Perpres 75/2019.

“Seharusnya pemerintah (presiden) melaksanakan putusan MA yang membatalkan sebagian Perpres 75/2019 ini, secara sungguh-sungguh karna putusan ini mengikat. Jangan malah bermain-main dan mengakali/mencederai hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Seharusnya pemerintah menjadi contoh Institusi yang baik dan taat hukum jangan malah sebaliknya,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan . Setelah sebelumnya kenaikan iuran pada 2020 dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.(*/Joh)

Recent Posts

TAK BENAR MENGUNDURKAN DIRI, IRWAN PURNAWAN TUNGGU KEPUTUSAN PJ BUPATI BOGOR

CIBINONG - Calon Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan tunggu kebijakan pimpinan dalam pemilihan…

1 minggu ago

DISHUB DKI JAKARTA AKAN TERTIBKAN PARKIR LIAR DI MINIMARKET

JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan penertiban terkait pungutan parkir liar…

1 minggu ago

SEMERU KEMBALI ERUPSI DISERTAI LETUSAN ABU VULKANIS

LUMAJANG - Gunung Semeru yang memiliki ketinggian 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) di…

2 minggu ago

MENYUSUL LIBUR PANJANG, POLISI BERLAKUKAN GANJIL -GENAP MENUJU PUNCAK

CIBINONG - Satlantas Polres Bogor akan menerapkan sistem ganjil genap menuju kawasan Puncak, Kabupaten Bogor…

2 minggu ago

KADISPORA ASNAN AP PEMBENTUKAN SOINA KABUPATEN BOGOR

CIBINONG – Keberadaan Special Olympics Indonesia (SOIna) Kabupaten Bogor yang diketuai Ahmad Azwari sebagai mantan…

2 minggu ago

PSSI MINTA PUBLIK TAK MEMBULLY PEMAIN TIMNAS U-23 INDONESIA

JAKARTA - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Arya Sinulingga meminta publik agar tidak membully pemain…

2 minggu ago