CIBINONG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor kembali membuka penyidikan baru terkait dugaan mega korupsi pembangunan RSUD Parung yang hingga kini belum berfungsi maksimal dan hanya beroperasi layaknya klinik.
Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Langkah ini dilakukan setelah adanya pergantian tim penyidik di internal Kejari.
Menurut Denny, tim penyidik yang baru sudah mulai bergerak dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek pembangunan RSUD Parung.
“Beberapa pihak sudah kita panggil. Kita juga sudah membuka sprindik baru karena sebelumnya ditangani tim lama. Sekarang tim yang baru akan melanjutkan pemeriksaan, termasuk memanggil panitia pengadaan,” kata Denny, Jumat 6 Maret 2026.
Ia menyebutkan, pemanggilan terhadap sejumlah pihak kemungkinan akan terus berlanjut seiring dengan proses pengumpulan alat bukti yang tengah dilakukan penyidik.
Denny menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri setiap tahapan dalam proyek pembangunan RSUD Parung tersebut, mulai dari proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Kita melihat setiap tahapan karena ada dana yang dikeluarkan. Penyimpangan itu terjadi di tahap mana, apakah di pemilihan penyedia atau saat pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.
Dengan menelusuri setiap tahapan tersebut, Kejari Kabupaten Bogor ingin memastikan siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.
“Jadi nanti akan terlihat siapa yang bertanggung jawab di masing-masing tahapan dan siapa yang harus mempertanggungjawabkan kerugian itu,” tegas Denny.
Kasus pembangunan RSUD Parung sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik karena proyek bernilai besar tersebut hingga kini belum berfungsi sebagai rumah sakit sebagaimana mestinya dan hanya beroperasi terbatas seperti klinik.
Kejari Kabupaten Bogor memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada celah bagi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.(Rasioo/Al)
