JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyampaikan pihaknya sudah mendengar aspirasi dari hampir 60 pihak melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Dia menjelaskan puluhan pihak itu terdiri dari akademisi, pakar, mahasiswa, hingga pemerhati. Menurut dia, sudah banyak masukan yang dihimpun Komisi III DPR yang akan menjadi bahan penyusunan draf RUU.

Pensiunan jenderal polisi itu lalu membeberkan risiko yang diperingatkan sejumlah pihak kepada DPR dalam penyusunan RUU tersebut.

“Saat ini kita masih dalam menerima masukan dan penyusunan. Nanti pada waktunya ada kick-off (mulai pembahasan),” kata Rikwanto saat menerima masukan soal RUU itu dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) dan Forum Mahasiswa Lintas Kampus di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (30/9) dikutip dari Antara.

Setelah penyusunan rampung, dia menyampaikan nantinya naskah RUU akan dibahas dengan melibatkan pemerintah. Sebab penyusunannya belum rampung, dia pun meminta publik untuk memaklumi ketika naskah atau draf RUU itu belum beredar ke publik saat ini.

“Saya berharap dalam waktu tidak lama lagi, penyusunan sudah selesai dan bisa dilempar ke publik draf-draf yang bisa kita koreksi bersama,” kata politikus Golkar tersebut.

Risiko ‘Pisau Bermata Dua’
Rikwanto menyampaikan bahwa awalnya pihaknya memang menggebu-gebu untuk bisa segera memproses RUU itu karena ingin agar koruptor-koruptor tidak bisa berkutik lagi. Namun, katanya, DPR diingatkan bahwa hukum adalah ‘pisau bermata dua’ yang harus dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian.

Maka dari itu, menurut dia, pihaknya juga ingin memastikan pengawasan terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan perampasan aset nantinya.

Jika tidak terawasi dengan baik, dia mengatakan UU Perampasan Aset kelak justru bisa jadi senjata luar biasa yang bisa menyasar siapapun.

“Baik lawan politik yang tidak disukai, tetangganya, atau orang-orang yang berseberangan dan lain-lain ya, dengan praduga-praduga yang dibuat-buat,” ungkap Rikwanto.(*/Ad)

By admin