JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk membahas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembalut perempuan.

Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan, pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan proses biologis menstruasi.

“Iya, itu kan kebutuhan dasar, ya. Karena menstruasi itu kan biologis,” kata Arifah kepada wartawan, Selasa, 3 November 2026.

Menurutnya, koordinasi tersebut dilakukan untuk mencari langkah yang dapat diambil pemerintah terkait pengenaan pajak atas produk kebutuhan menstruasi tersebut.

Namun, Arifatul belum mengungkapkan pihak-pihak yang telah diajak berkoordinasi maupun kebijakan konkret yang tengah disiapkan.

“Jadi nanti ditunggu saja, tunggu kami koordinasinya seperti apa supaya ya ada sesuatu yang menggembirakan,” ujarnya.

Sebelumnya, pengenaan PPN sebesar 11 persen terhadap pembalut perempuan menuai kritik dan polemik di tengah masyarakat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia masih dikenakan PPN dengan beban efektif 11 persen karena masuk dalam kategori Barang Kena Pajak (BKP) dan belum mendapatkan fasilitas pembebasan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pengenaan pajak tersebut mengikuti ketentuan perpajakan atas konsumsi barang.

“Pembalut saat ini belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” jelas Diana, Kamis, 29 Oktober 2026.Dengan demikian, hingga saat ini pembalut masih dikenakan PPN dengan tarif efektif 11 persen.(*/Tya)

By admin