author

CIBINONG – Kontraktor asal Cisarua, Kabupaten Bogor, Jonarudin, mengaku mendapat serangan di media sosial setelah menyampaikan sejumlah dugaan terkait proses pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor. Jonarudin menyebut serangan tersebut dilakukan melalui sejumlah akun media sosial anonim. Dia mengaku foto dirinya disebarkan dan keluarganya ikut terseret dalam narasi yang beredar.

“Foto saya disebar bahkan istri saya yang tidak berdosa ikut disebut-sebut,” ujar Jonarudin, Selasa (29/9/2026). Menurut Jonarudin, serangan di media sosial tersebut muncul setelah dirinya berulang kali menyampaikan dugaan praktik pengondisian proyek dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Bogor.

Dia menduga narasi yang menyerang dirinya berkaitan dengan persoalan yang tengah menjadi perhatian, termasuk pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam proses PBJ di Kabupaten Bogor.

“Saya menilai isu tersebut digunakan untuk mengalihkan perhatian dari persoalan pemeriksaan KPK di Kabupaten Bogor. Menurut saya, pihak-pihak yang sebenarnya memainkan proyek itu justru kelompok S, O, ASM, NN, dan CS,” tegas Jonarudin.

Jonarudin juga mengaku mengetahui adanya dugaan permintaan komitmen sebesar 7-10 persen dari nilai pagu proyek. Menurut dia, besaran tersebut disebut tetap diminta meski nilai penawaran dalam proses lelang telah mengalami penurunan.

“Yang saya ketahui, mereka secara terang-terangan diduga meminta komitmen kepada pihak yang memenangkan proyek dengan target sebesar 7-10 persen, berapa pun nilai penawaran atau penurunan harga dalam proses lelang,” ungkap Jonarudin, Selasa (29/9/2026

Tempuh Jalur Hukum
Jonarudin mengaku tidak tinggal diam atas dugaan serangan terhadap dirinya. Dia mengatakan telah menempuh jalur hukum melalui kuasa hukumnya, M Johan Pakpahan, dengan membuat laporan ke Polda Jawa Barat dan Polres Bogor.

Terpisah, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Rakyat Bogor (PRB), M Johan Pakpahan, menyayangkan beredarnya narasi dan foto mengenai kliennya di media sosial.

Menurut Johan, persoalan yang berkaitan dengan proyek seharusnya disampaikan berdasarkan informasi dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dia juga menilai perbedaan pendapat tidak semestinya menyeret keluarga seseorang.

“Persoalan mengenai proyek seharusnya disampaikan berdasarkan informasi dan data yang jelas. Kebebasan berpendapat harus tetap menghormati etika. Tidak menggiring opini dan menyeret pribadi dan keluarga dalam persoalan proyek,” ujar Johan, Selasa (29/9/2026).

Dia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa mendapat ancaman atau tekanan berkaitan dengan persoalan proyek, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan melalui serangan personal di media sosial.

Sementara itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Bogor, Arie Fikriansyah, belum memberikan tanggapan ketika dihubungi media terkait dugaan pengondisian proyek di Kabupaten Bogor. Hingga berita ini ditulis, Arie belum merespons pesan WhatsApp yang dikirimkan.(*/Ki) 

By admin