JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin mengatakan, PKB setuju terkait usulan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen. Namun, ia menilai, PT 6 persen lebih ideal dan moderat.

Dia mengatakan, angka 6 persen moderat karena berbagai usulan yang muncul, yakni di kisaran 5-7 persen. Menurutnya, batas angka tersebut masih masuk dalam koridor Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.

“PT 6 persen mempertahankan pluralitas pada tahap pilihan politik, tetapi melakukan seleksi representasi pada tahap konversi suara menjadi kursi,” kata Khozin, di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Dengan angka 6 persen, menurut dia, pluralisme tetap dipertahankan pada tingkat peserta pemilu, sedangkan penyederhanaan dilakukan pada tingkat representasi di DPR.

Dia menilai, PT 6 persen merupakan titik keseimbangan antara kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian di DPR dan kewajiban mempertahankan proporsionalitas representasi politik.

Soal potensi suara yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi parlemen, dia menyebutkan besaran PT tidak mesti dipertentangkan dengan prinsip proporsionalitas. Menurut dia, rekayasa representasi tidak sekadar penetapan besaran PT, melainkan ditindaklanjuti dengan desain konversi suara menjadi kursi.

“Jadi, rekayasa konstitusional dalam desain pemilu tidak sekadar urusan berapa besaran PT, tapi bagaimana metode konversi suara menjadi kursi untuk meminimalkan disproporsionalitas,” katanya.

Untuk itu, dia menegaskan bahwa substansi pembahasan akan dilakukan dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR yang tak lama lagi akan dibentuk. Menurut dia, usulan dan wacana yang muncul saat ini menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Pemilu.

“Perubahan UU Pemilu mempertimbangkan berbagai aspek seperti Putusan MK, masukan partai politik, akademisi, dan perguruan tinggi. Semangatnya, DPR ingin perbaikan secara imparsial,” paparnya.(*/Ad)

By admin