DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memastikan akan menjerat sanksi kepada anggota Dinas Perhubungan Kota Depok yang bertindak arogan menghadang ambulance sedang membawa pasien Jalan Raya Sawangan, Depok, Jawa Barat terjadi pada, Sabtu 11 Juli 2020 pagi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Supian Suri mengatakan bahwa pihaknya sudah membentuk tim untuk mengusut anggotanya bernama Hindra Gunawan yang masih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan 3 C.
"Kami masih sepihak dapat informasi dan sudah kami minta Dishub tindak lanjuti masalah ini kami masih tunggu tim," kata Supian Suri , Senin (13/7/2020).
Dia menuturkan Hindra Gunawan yang mengendarai motor dengan nomor polisi B 6831 ZJF akan dijerat sanksi sesuai perbuatannya.
"Untuk sanksi kemungkinan ringan sedang berat. Kalau sanksi pemecatan nanti tim yang rekomendasikan saya belum berani bicara, mutasi kemungkinan nanti tunggu tim," pungkasnya.
Sekadar diketahui, dalam video tersebut pengendara motor dengan nomor polisi B 6831 ZJF menghadang mobil ambulans di tengah jalan dan memaki petugas sopir ambulans. Tidak puas dengan memaki sopir ambulans, pengendara motor ini pun sempat ingin mengambil paksa kunci motor relawan pengawal ambulans yang sedang mengawal mobil ambulans.
Sementara itu, Kapolsek Pancoran Mas, Kompol Triharijadi mengatakan kasus itu tidak diusut oleh pihak kepolisian karena tidak ada laporan dari pihak terkait.(*/Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro