JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 51 Tarun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Regulasi itu ditandatangani Anies sejak 4 Juni 2020.
“Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan bagi semua pemangku kepentingan dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat menuju masyarakat yang aman, sehat, dan produktif,” tulis Anies dalam Pasal 2 Pergub 51 Tahun 2020 , Sabtu (6/6/2020).
Sementara itu, pada Pasal 3 Pergub 51 Tahun 2020 dijelaskan bahwa dengan terbitnya regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga dan para pemangku kepentingan untuk mencegah meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19 di Jakarta.
“Mendorong masyarakat menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat serta memiliki kesadaran mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dalam upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Selain itu, dengan adanya pergub tersebut diharapkan dapat mengembalikan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Sebab, tak dampak dipungkiri bila Covid-19 menyerang berbagai sektor kehidupan.
“Mendorong terciptanya pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi warga masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” tukasnya.(*/Tub)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro