JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni mendatang, sebagai upaya percepatan pencegahan penyebaran virus corona.
Atas dasar itu, Polda Metro Jaya kembali tidak memberlakukan sistem ganjil-genap hingga PSBB selesai.
"Sistem ganjil genap diperpanjang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar kepada wartawan, Senin (25/5/2020).
Dengan tidak berlakukan sistem ganjil genap, maka penindakan secara langsung maupun sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) turut ditiadakan. "Ditiadakan," singkatnya.
Sebagaimana diketahui, penerapan sistem ganjil genap lantaran adanya PSBB di Jakarta bukan pertama kalinya, terakhir sejak tanggal 19 April hingga 23 April. Kini penerapan peniadaan tersebut kembali diperpanjang.
"Diinformasikan bahwa diperpanjang dan ganjil genpa tetap ditiadakan sampai dengan tgl 22 Mei 2020," tandasnya.(*/Joh)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro