BOGOR - Penerapan PSBB tahap III di Kota Bogor telah memasuki hari ketiga. Sanksi tegas pun telah dilakukan di sejumlah wilayah seperti di Bogor Barat, Kota Bogor.
Meskipun masih ada pelanggaran di penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III ini.
“Ditahap ketiga ini sosialisasi melalui para lurah, babinsa, Bhabinkamtibmas dan langsung masuk kepada RW siaga Covid. Jadi di RW Siaga Covid untuk Bogor Barat nanti akan ditempelkan brosur semacam player,” kata Camat Bogor Barat, Juniarti Estiningsih, Jumat (15/05/2020).
Untuk itu, lanjut Esti, supaya masyarakat betul betul melaksanakan aturan PSBB ini, bukan untuk pemerintah bukan untuk siapa siapa tapi untuk kita semua bersama.
Karena dengan kita melawan Covid itu diawali dari kita sendiri. Kalau kita tidak kompak kapan Covid ini akan memutus mata rantainya.
“Jadi saya berharap dengan nanti kami dari unsur muspika yang di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan akan terus mensosialisasikan perwali ini,” jelasnya.
Agar masyarakat lebih paham dan lebih menjalankan PSBB ini dengan betul betul dengan aturanya sosial distancing pake masker jaga jarak dengan tidak bergerombol.
“Sehingga mata rantai betul betul terkait Covid bisa dituntaskan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Bogor Bima Arya pun telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro