BANDUNG – Sebanyak 13 orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan dan penganiayaan terhadap polisi saat aksi di Kota Bandung beberapa waktu lalu. Polisi meminta para peserta aksi untuk tidak merusak fasilitas dan tidak berbuat tindakan anarkis.
“Menyampaikan pendapat di muka umum itu memang hak yang dijamin oleh konstitusi ataupun undang-undang. Namun, saya mengimbau tetap pada koridor hukum. Tidak merusak fasilitas umum, kemudian mengganggu hak orang lain,” ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Dedi Supriyadi, Rabu (28/10/2026).
Ia menuturkan apabila massa aksi menutup jalan maka tindakan itu sudah mengganggu hak orang lain. Dedi menegaskan apabila terjadi tindakan anarkis maka pihaknya akan melakukan penegakan hukum secara maksimal.
“Dari mulai yang contoh yang kemarin, kejadian kemarin, kita akan lakukan penegakan hukum dan tersangka sudah sampai dengan saat ini sudah 13 orang,” kata dia.
Ia menyebut masih melakukan penyelidikan hingga berpotensi jumlah tersangka bertambah termasuk aktor di balik aksi anarkis beberapa waktu lalu. Pihaknya melakukan penyelidikan berlandaskan scientific crime investigation.
Ia melanjutkan polisi yang mengalami luka sudah membaik dan diperbolehkan pulang dari rumah sakit. Namun, dua orang polisi lainnya masih harus dirawat karena mengalami patah tangan dan dislokasi bahu.
“Tadi malam juga sudah kita tangkap pelaku yang menginjak, kemudian pakai batu dulu kemudian diinjak, diinjak bahunya dan pelaku sudah ditangkap tadi malam,” kata dia.
Ia mengatakan beberapa pelaku lainnya melempar polisi menggunakan bambu, kayu, dan lainnya. Pihaknya dibantu Polda Jawa Barat, Bareskrim Polri dan Brimob melakukan pengamanan pada aksi Rabu (28/10/2026).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan sejumlah tersangka yang diamankan diduga sudah merencanakan terlebih dahulu untuk melakukan tindakan anarkis. Pihaknya masih melakukan pendalaman.”Kalau dari identitas mahasiswa semua,”jelasnya.(*He)
