JAKARTA - Penyanyi cantik Rere Regina melaporkan istri Charly Van Houten, Shinta Regina, ke Polda Metro Jaya, Jumat (25/9), dengan tuduhan tindak penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Regina.
Melalui kuasa hukumnya, Toto Ruhanto, dijelaskan persoalan tersebut.
“Saya membuat laporan tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Sesuai dengan UUD ITE pasal 27 ayat 3 J/O, pasal 45 ayat 1 UU IT no 11 th 2008,” ucap Toto, saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/9).
Dikatakan Toto, istri Charly itu akan diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp 1 miliar.
“Dia (Regina) telah melakukan penghinaan dan kita laporkan berdasarkan bukti sosial media twitter dan sms,” jelasnya.
Toto tidak menjelaskan lebih rinci apa saja penghinaan yang dilakukan Regina kepada Rere.
“Pada intinya kurang pantas kalau disampaikan di sini. Soalnya ada unsur sara juga,” tutur Toto, seraya menunjukkan bukti print out penghinaan yang dilakukan Regina dan Rere. (*Ind)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro