JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI perlu tetap fokus menjalankan tugas penyelenggaraan pemilu dan mempersiapkan perbaikan sistem menuju Pemilu 2029 di tengah polemik persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Polemik tersebut dinilai perlu disikapi secara proporsional dengan membedakan persoalan pelaksanaan kewenangan penyelenggara dan kemungkinan kelemahan regulasi. Evaluasi terhadap aturan kepemiluan dinilai lebih produktif dibandingkan memperpanjang perdebatan politik yang berpotensi menghambat pembenahan sistem pemilu.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Esa Unggul, Trubus Rahardiansyah menilai, penyelenggaraan pemilu perlu dilihat secara menyeluruh, terutama dari aspek administrasi publik dan pelaksanaan tahapan yang telah ditetapkan.
Menurut Trubus, pelaksanaan pemilu selama ini berjalan relatif lancar. Karena itu, polemik yang berkembang tidak seharusnya membuat seluruh proses penyelenggaraan pemilu kehilangan fokus.
“Namun, dari sisi kebijakan publik, sebenarnya administrasi publiknya tidak ada masalah,” kata Trubus, dikutip Senin 26 Oktober 2026.
Ia menekankan bahwa penyelenggaraan pemilu harus tetap berorientasi pada prinsip bebas, adil, dan jujur, sekaligus memastikan prosesnya berjalan lancar sesuai ketentuan.
Trubus juga mengingatkan agar polemik politik tidak terus berlarut-larut tanpa menghasilkan solusi. Menurut dia, perhatian semestinya diarahkan pada persiapan Pemilu 2029, termasuk penguatan infrastruktur, sumber daya manusia, dan pengembangan sistem pemilu berbasis daring secara bertahap di daerah yang telah siap.
“Kita perlu mulai memikirkan persiapan untuk Pemilu 2029,” kata Trubus.
Ia menilai DPR memiliki peran penting dalam memastikan regulasi kepemiluan mampu mengakomodasi perkembangan zaman, kemajuan teknologi, dan dinamika politik. Dengan demikian, pembenahan sistem dapat dilakukan secara terencana tanpa terjebak dalam perdebatan yang tidak produktif.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Dadang Rahmat, menekankan pentingnya menempatkan persoalan kepemiluan dalam kerangka hukum dan kewenangan kelembagaan.
Menurut Dadang, undang-undang sebagai produk proses politik harus tetap dibentuk dan dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum. Transparansi, kepatuhan terhadap peraturan, serta legitimasi publik menjadi unsur penting dalam menjaga kualitas tata kelola pemilu.
Ia menjelaskan, tanggung jawab setiap lembaga harus dinilai berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, KPU bertanggung jawab melaksanakan tahapan sesuai ketentuan, sedangkan lembaga lain menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan etik sesuai kewenangannya.
“Penyelenggara bertanggung jawab atas pelaksanaan kewenangan yang diberikan kepadanya,” kata Dadang.
Dadang juga mengingatkan agar perbedaan penafsiran terhadap persoalan hukum tidak berkembang menjadi saling tuding yang memperkeruh suasana politik. Menurut dia, komunikasi publik yang jelas diperlukan agar masyarakat memahami duduk perkara dan dapat membedakan persoalan hukum dari kepentingan politik.
Ia menilai penjelasan yang lebih terang mengenai putusan hukum dapat membantu mengurangi beragam penafsiran di tengah masyarakat. Dengan demikian, perdebatan publik dapat berlangsung berdasarkan argumentasi yang lebih terukur.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai persoalan tersebut harus dilihat secara proporsional dengan membedakan kepatuhan penyelenggara terhadap aturan dan kemungkinan kelemahan regulasi.
Menurut Iwan, apabila KPU telah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Pemilu yang berlaku, sedangkan aturan belum mengatur mekanisme verifikasi faktual secara memadai, evaluasi perlu diarahkan pada regulasi yang menjadi dasar penyelenggaraan.
Ia mengusulkan tiga langkah pembenahan. Pertama, DPR bersama pemerintah perlu mengevaluasi UU Pemilu, khususnya mekanisme verifikasi faktual dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden, agar lebih ketat, transparan, dan akuntabel.
Kedua, pembagian tanggung jawab setiap lembaga perlu diperjelas. KPU harus menjalankan tugas sesuai kewenangannya, sementara pembentuk undang-undang bertanggung jawab memastikan regulasi tidak menyisakan celah yang berpotensi memunculkan persoalan serupa.
Ketiga, DPR diharapkan tidak terjebak dalam polemik saling menyalahkan dan lebih mengutamakan perbaikan sistem kepemiluan.
“Intinya, jangan habiskan energi untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi perbaiki aturan agar persoalan serupa tidak terulang,” ujar Iwan.
“Integritas pemilu, kepastian hukum, dan kepercayaan publik terhadap demokrasi Indonesia harus menjadi perhatian utama,” tuntasnya.(Rmol/Fau)
