JAKARTA - Warga Jakarta masih banyak yang belum taat untuk membayar pajak dibuktikan dengan memperpanjang masa pembayaran .Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta memperpanjang masa pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Perpanjangan ini karena banyak warga belum membayar pajaknya baik karena musibah kebakaran maupun banjir.
"Masih banyak yang belum bayar. Tapi saya ambil kebijakan karena ada musibah banjir dan kebakaran, denda pembayaran PBB saya hapuskan sampai 31 Desember 2013," jelas Kepala DPP DKI Jakarta, Iwan Setiawan, kepada wartawan, (16/10).
Perpanjangan tenggat waktu pembayaran ini dari 28 Agustus menjadi 31 Desember. Sedangkan denda keterlambatan sebesar 2 persen dihapuskan untuk tahun ini.
Hingga kini pendapatan daerah dari sektor pajak belum memenuhi target.
Tercatat saat ini pendapatan dari PBB senilai Rp 3,2 triliun atau 87 persen dari target akhir tahun Rp 3,6 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sistem pembayaran pajak secara online juga bertambah.
"Hingga 31 September 2013, PAD dari pajak online telah mencapai 78 persen atau Rp 17,628 triliun dari target Rp 22,6 triliun. Angka ini meningkat hampir 21 persen di periode yang sama tahun lalu," tandasnya.(*Tri)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro