BEKASI - Para pemilik bangunan yang menghadang untuk dibongkar berakhir sia -sia sebab petugas tetap menjalankan pembongkaran , aksi menolak penggusuran dilakukan warga RT 0011/033 Kelurahan Telukpucung, Bekasi Utara tak menemukan hasilnya .
Mereka menghalangi beko yang akan merobohkan bangunan mereka di sepanjang Jalan Bulak Perwira, Bekasi Utara, (05/12) siang.
Ada 182 bangunan berdiri di sisi Kali Mangsen yang berhadapan dengan jalan lintas utara, bangunan yang dinyatakan liar itu berada di tiga kelurahan yakni Perwira, Harapanbaru dan Telukpucung Kecamatan Bekasi Utara. Semua bangunan itu dijadikan tempat usaha sejak tahun 1996.
“Kami sudah membeli dari Lurah Telukpucung yang dulu dijabat Lutfi, “ jelas Surtanto, ketua RW di sana
Dia menyebutkan warganya membeli lahan berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk ukuran 3 x 5 meter.
Karena itu saat dilakukan penggusuran warga menolah dan menuding kalau kegiatan itu tidak disosialsasikan.
“Memang ada surat pemberitahuan pembongkaran, tetapi tidak dilakukan komunikasi hanya melalui kertas,” lanjut Surtanto, yang mengaku warganya sudah punya izin dari lurah .
Sedangkan, lanjut Surtanto menceritakan, seluruh warga sudah memiliki ijin dari kelurahan sebelum dipecah menjadi Kelurahan Telukpucung.
“Dulunya RW 33 ada di Harapanbaru,” ungkapnya.
Sementara itu beberapa pemilik bangunan mengatakan, selain memperoleh lahan itu dengan membeli, mereka juga setiap bulan membayar iuran ke RW, “Ada uang keamanan dan kebersihan yang ditarik RW,” ucap Halim, 34, pemilik bangunan yang mengaku membeli dari tangan kedua sebesar Rp 15 juta.
Junaedi, Camat Bekasi Utara, membantah keterangan warga. “Pembongkaran ini merupakan proses panjang dari tahun 2011 sudah diadakan sosialisasi kepada mereka bahkan kami sudah berikan 3 kali surat peringatan,” tandasnya.(Eln)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro