JAKARTA - Karena napi koruptor selalu mendapat hak istimewa hal ini memang selalu terjadi maka Wamen Denny Indrayana menyindir fasilitas yang kerap didapat narapidana korupsi.
Karena itu Kementrian Hukum dan HAM akan bertindak lebih tegas. Narapidana yang ketahuan mendapatkan fasilitas AC, televisi, atau elektronik lain akan diberi sanksi. Pilihannya pencabutan hak remisi dalam kurun waktu tertentu.
"Fasilitas berlebihan masih ditemukan di dalam penjara, terutama pada blok tahanan dan narapidana korupsi. Dalam salah satu inspeksi mendadak, didapati blok tahanan dan narapidana korupsi yang memasang bel di setiap pintu sel. Di dalam sel, ditemukan pula AC dan beragam peralatan komunikasi," jelasnya, (15/9).
Keberadaan fasilitas berlebihan ini, lanjut Denny, selain merupakan bentuk pelanggaran berat, secara signifikan juga membebani keuangan negara. Yaitu membengkaknya tagihan listrik dari setiap lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
"Salah satu lembaga pemasyarakatan di Jakarta, misalnya, setiap bulan harus membayar tagihan listrik di kisaran Rp 30 juta," imbuhnya.
Denny mengatakan draf peraturan peraturan menteri soal larangan penggunaan HP dan alat eletronik di penjara, menjadi salah satu upaya mempertegas langkah perbaikan di lingkungan Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Bersamaan juga dengan dilakukan pula penyempurnaan beberapa standar prosedur operasional, untuk mempertajam keefektifan dan keseragaman prosedur di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
"Langkah awal, mewujudkan pemasyarakatan anti-halinar," ujar Denny. Anti-halinar adalah kependekan dari anti-HP (telepon genggam), pungli (pungutan liar), dan narkoba. Petugas yang terbukti terlibat membantu pelanggaran warga binaan, terancam sanksi administrasi dan bahkan pidana.(*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro