JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," Jelas Hakim Suhartoyo.
Mantan Kepala Korlantas Polri itu di dianggap terbukti dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang, baik untuk memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi terkait proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri.
Dalam putusan tersebut, Djoko tidak diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp32 miliar sebagaimana ada dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut pertimbangan Majelis Hakim, harta-harta milik Djoko yang telah disita dianggap telah memenuhi unsur tersebut.
Atas putusan tersebut, dia dianggap telah melanggar dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan pada 2011, Djoko dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Sementara dalam tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Vonis yang dijatuhkan kepada Djoko lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 18 tahun kurungan penjara, denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan penjara.(ART)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro