Maqdir membeberkan lima hal yang dinilai kuasa hukum sesat.
"Tentu saja saya tidak ingin mempersoalkan lagi vonis hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap."
"Kita mencoba membuka mata untuk suatu perkara yang menurut kami sesat dan saya catat secara utuh dalam buku ini," tutur Maqdir yang mendampingi Antasari sejak Mei 2009 itu.
Dalam catatan Maqdir, lima hal yang menyesatkan dalam perkara Antasari dimulai sejak proses penyidikan kala baju almarhum Nasrudin Zulkarnaen dihilangkan secara sengaja.
"Padahal ini penting sekali untuk mengetahui serpihan peluru dan dari sana dilacak apakah penembakan dilakukan dengan menempel atau dari jarak jauh."
"Dugaan kuat penembakan dilakukan dengan menempel bukan dari jarak jauh," bebernya.
Hal lain lagi menurut dia adalah perkara Antasari ini disidik meskipun tidak ada ijin Jaksa Agung untuk memeriksa Antasari mengingat saat itu Antasari masih sebagai jaksa aktif.
Selain itu, lanjut dia kesesatan juga nampak dalam surat dakwaan yang disusun secara vulgar, meskipun perkara ini adalah perkara pembunuhan tetapi sarat dengan muatan keguatan seksual yang tidak kesampaian yang tidak lain adalah meruntuhkan martabat Antasari sendiri.
"Kesesatan lain adalah pertimbangan putusan PN Jaksel yang memuat fakta tidak dari persidangan perkara AA tetapi dari perkara lain," terangnya.
Kesesatan kelima menurut Maqdir adalah pertimbangan putusan PK yang menyebutkan adanya penyadapan Kapolri yang malah tidak menunjukan adanya ancaman atas diri terpidana.
"Pertimbangan soal penyadapan ini sungguh tidak berdasar atas fakta kalau tidak mau disebut sebagai manipulasi karena tidak ada satu pun keterangan saksi yang menunjukkan ada penyadapan oleh Kapolri," pungkasnya.(*Ars)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro