“Tim penyidik masih melakukan konsolidasi,” tutur Kasi Intel Kejari Cibinong, Bayu Adhinugroho kepada wartawan, melalui pesan singkatnya, kemarin.
Jelasnya, tim penyidik Kejari perlu taktik dalam melakukan penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara hingga 2,9 miliar itu. “Jika yang bersangkutan masih bebas, ini salah satu taktik penyidikan saja,” tuturnya. Namun, ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil kembali Azwar untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam peningkatan jalan yang sampai saat ini masih banyak dikeluhkan warga.
Azwar ditetapkan sebagai tersangka berdasar alat bukti dan keterangan seluruh saksi yang terlibat dalam pengerjaan proyek senilai Rp10,3 miliar. Namun sampai saat ia masih melenggang.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Raya Sukahati-Kedunghalang Kejari telah menahan mantan Kepala Bidang Pembangunan dan Rehabiitasi (Bangreh) di Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Asep Yuyun (AY) dan Dirut PT Darmo Sipon Charles Penjaitan (CP).
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bogor meminta penegak hukum di Bumi Tegar Beriman, memberantas habis pelaku korupsi yang merugikan uang negara itu. “Kami minta baik Polda Jabar maupun Kejari Cibinong, serius dalam menyelidiki seluruh proyek Binamarga,” papar anggota Komisi A DPRD Junedi Sirait, beberapa waktu lalu.
Kasus korupsi peningkatan Jalan Sukahati- Kedunghalang dan grafitikasi yang berujung dengan penetapan tersangka kepada Kepala Dinas Binamarga dan Pengairan (DBMP) Helmi Gustian dan salah seorang mantan kabid DBMP Asep Yuyun ke dalam penjara. Tentunya ini mendapat perhatian serius dari wakil rakyat Kabupaten Bogor, karena berkaitan dengan pembangunan Bogor.
“Jika hal ini dibiarkan, maka yang dirugikan adalah warga juga. Karena, jalan itu termasuk insfrastruktur yang harus dijaga. Apabila dikorupsi, maka kualitas dan kuantitas jalan itu tentunya berkurang. Padahal, pengerjaan proyek itu dibiayai dengan menggunakan uang rakyat,” tandasnya.(Adi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro