JAKARTA - Pemudik motor selalu medominasi setiap tahun dan membuat angka kecelakaan yang tinggi karena membawa beban tidak sesuai kafasitas kendaraan roda dua .
Tahun depan pemerintah membuat program pembatasan atau larangan roda dua lewat jalur mudik menjelang puncak hari H Lebaran.
Penegasan itu disampaikan Direktur Lalulintas Angkutan Jalan (DLLAJ) Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugiharjo, Senin kemarin. “Rencananya tahun ini sudah kita terapkan, tapi kita tunda tahun 2014,” katanya.
Dengan larangan motor lewat di jalur mudik, diharapkan pemakai motor berkurang jumlahnya, sehingga angka kecelakaan terus menurun.
Diakui Sugiharjo yang biasa disapa Jojo ini, angka kecelakaan pada mudik tahun ini jauh menurun dibandingkan tahun lalu. Meskipun demikian pemerintah terus berupaya menurunkan angka kematian yang disebabkan kecelakaan pada kendaran roda dua.
Nantinya, larangan lewat untuk motor roda dua akan diterapkan pada Jalur Pantura dan beberapa jalur mudik lainnya. Nantinya kendaraan roda dua ini hanya boleh lewat pada jalan alternatif saja.
Selain pembatasan lewat, rencananya pihaknya juga mengenakan tarif kepada calon pemudik menggunakan sepeda motor. Hal tersebut dilakukan karena tahun ini banyak masyarakat yang mendaftar mudik gratis, namun hari pelaksanaanya tidak berangkat dan ketika dikonfirmasi melalui telepon mereka membatalkan pemberangkatan.
“Ini mengganggu rencana pengadaan armada dan lainnya, sehingga waktu pelaksana pemberangkatan bus yang kita siapkan ada diantaranya yang kosong,” kata Jojo.
Tarif akan dikenakan sebesar Rp50 ribu/motor. Uang tersebut nantinya akan dikembalikan lagi pada hari pemberangkatan. “Ini hanya untuk mengikat saja, sehingga mereka yang mau mendaftar serius tidak main-main. Kalau mereka main-main maka uang limapuluh ribu yang jadi jaminan akan hilang,” kata Jojo kembali.
Tidak ketinggalan, dalam rangka mengkampanyekan keselamatan di jalan, pihaknya juga tahun depan mewajibkan mereka yang mudik gratis harus membawa helm berstandar nasional, sebab selama ini banyak yang tidak melampirkan helmnya kalaupun ada helmnya asal-asalan tidak SNI. (*Har)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro