Bambang merupakan terdakwa perkara penyalahgunaan BP PBB Subang tahun 2005-2008. Ia terseret setelah sebelumnya, Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat divonis.
"Ya, saya merasa berhak atas insentif yang didapat. Karena pembagian kepada orang-per orang itu kan dibuat dengan SK. Saya yakin dengan itu, karena aturan penganggaran dan pemanfataan kode rekening sudah sesuai. Karena itu saya merasa berhak," kata Bambang dalam sidang yang digelar di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LRE Martadinata, Rabu (4/4).
Sidang tersebut diketuai Majelis Hakim GN Arthanaya dan anggota Adriano dan Bashari Budi. Tadi Bambang mengaku saat draft pembagian infentif BP PBB dibuat dan ditandatangani, ia tak menanyakan lebih lanjut dasar pembagian.
"Itu kan teknisnya sudah dilakukan oleh Kepala Dispenda. Jadi saya tidak menanyakan lebih lanjut," tuturnya.
Apalagi saat itu Kepala Dispenda menyebut prosentase pembagian BP PBB tersebut telah diketahui oleh Bupati Subang saat itu Eep Hidayat.
"Katanya pimpinan (Bupati-red) sudah tahu, ya saya percaya," ujar Bambang.
Besar kecilnya pembagian menurut Bambang disesuaikan dengan besar kecilnya.
"Semua pejabat yang tercantum dan menerima ya ikut terlibat semua dalam BP PBB. Itu bukan kegiatan sederhana. Bupati kan top leader yang tanggungjawabnya paling besar. Kalau yang berhubungan langsung ya petugas teknis dilapangan," terangnya.
Ia pun menyebut, selama ini belum ada gugatan atas SK Bupati Nomor 973 tahun 2005 tersebut.(D Tom)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro