Tercatat 14 warung yang dibongkar paksa aparat gabungan. Pembongkaran mendapat perhatian warga dan memacetkan arus lalu lintas.
“Bagus, sarang lapo tuak disikat. Kami sudah kesal melihat warung yang dijadikan tempat mabuk tiap malam,“ jelas Asep,43, warga setempat.
Kios yang diobrak abrik aparat gabungan karena berdiri di atas lahan Pemda Kota Bandung. Setelah dikirim surat peringatan untul dikosongkan tak diguris, akhirnya Pemda melakukan eksekusi yang diengkapi alat berat.
Kasi Operasi Satpol PP Kota Bandung Kurnaedi menjelaskan, pembongkaran bangunan semi permanen yang dijadikan jualan, selain melanggar Perda juga sekaligus penertiban mengadapi Ramadhan. “Kami hanya ingin menertibkan bangunan liar,“ tegasnya.
Salah seorang pemilik kios, Juanti,40, menyebutkan, kios yang dibongkar merupakan satu satunya sumber kehidupan di Bandung. Dia malah mengaku kaget dengan adanya penghancuran bangunan lantaran semua pungutan selalu dibayar.
“ Perbulan kami membayar Rp 400 ribu kepada oknum pegawai Pemkot. Uang dipungut tapi bangunan diratakan oleh Satpol PP. Kami bingung jadi uang itu ke saku siapa?“ jelasnya.
Memang lapo itu beberapa bulan lalu sudah pernah ditertibkan. Namun beberapa waktu kemudian berdiri lagi. Ini diuga terjadi karena banyak pihak yang meraup untung atas keberadaan lapor tersebut.
Eksekusi terhadap belasan lapo tua berlangsung pukul 09.00 hingga pukul 11.00. Dalam tempo setengah jam belasan bangunan berhasil diratakan. Satpol PP dari lokasi mengamankan barang bukti diantaranya meja bilyar, kursi dan tempat tidur. (Dul)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro