BOGOR - Raperda pariwisata yang akan melegalkan karaoke dan panti pijat akan membuat Kabupaten Bogor tidak kondusif disebabkan masyarakat beum siap untuk menerima perda yang cenderung ke arah negatif .namun andai disahkan maka yang sangat bertanggungjawab adaah DPRD Kabupaten Bogor .
Kontroversi pasal yang mengatur tentang arena bernyanyi termasuk karaoke dalam Perda Pariwisata, terus bergulir di gedung DPRD. Kali ini yang menjadi bulan-bulanan adalah Ketua DPRD, Iyus Juher.
Penyebabnya tak lain adalah pernyataan Sekretaris DPC Demokrat itu bahwa Raperda Pariwisata sudah disahkan menjadi perda tanpa mencoret pasal yang ada di dalamnya, termasuk aturan arena bernyanyi dan panti pijat.
Sementara, anggota Fraksi Demokrat lainnya, Dedi Mulyadi menyatakan jika Raperda Pariwisata masih dalam pembahasan dan belum disahkan menjadi perda.
“Belum paripurna dan sudah dikembalikan ke Pansus untuk diparipurnakan ulang,” paparnya.
Hal itu juga dikuatkan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor, Wasto Sumarno. Politikus asal PKS itu menganggap Raperda Pariwisata belum sah, karena penolakan mayoritas fraksi terhadap pasal tersebut.
Alhasil, raperda dikembalikan lagi ke panitia khusus (pansus) untuk dibahas ulang.
Namun, tidak semua menolak pasal tersebut. Fraksi PPP setuju kalau arena bernyanyi diatur dalam Perda Pariwisata.
Hanya, namanya diganti bukan tempat karaoke, tetapi rumah bernyanyi keluarga.
Ketua KNPI Kabupaten Bogor, Yudi Hartono, juga sependapat bila tempat usaha karaoke perlu diatur dalam Perda Pariwisata. Menurut dia, sebagai daerah tujuan wisata, Kabupaten Bogor perlu mengakomodasi kebutuhan tempat hiburan bagi pengunjung.
“Tinggal perlu diatur teknisnya bagaimana. Supaya, tempat karaoke tidak disalahgunakan menjadi tempat maksiat dan berkonotasi mesum,” pungkasnya.(Dung)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro