BEKASI - Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan dengan bangunan liar yang dijadikan tempat usaha, di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Bintara, Bekasi Barat, dibongkar.
Sebanyak 20 bangunan liar dibongkar oleh tim penertib dari berbagai berbagai unsur seperti Satpol PP, Kecamatan, Kelurahan dan aparat Kepolisian.
Camat Bekasi Barat Tajudin mengatakan, sudah memberikan surat peringatan pada pedagang kaki lima (PKL) agar tidak lagi berjualan di sepanjang jalan tersebut, namun pedagang masih tetap membandel hingga akhirnya pembongkaran paksa dilakukan dengan mengakut lapak-lapak yang biasa dijadikan para PKL menjajakan barang dagangannya.
”Peringatan 1, 2 dan 3 sudah kita layangkan, sampai akhirnya pembongkoran paksa,”kata Tajudin kepada wartawan, (9/4).
“Mereka selain membuka usaha, juga membangun di lokasi tanah negara,” lanjutnya.
Menurut camat, bangunan itu selain mengganggu keindahan juga sering membuat macet arus lalu-lintas,
“Kalau sore jalan ini macet karena dipenuhi pedagang,” katanya
Camat mengatakan penertiban itu, berdasarkan Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2011 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K-3).
“Termasuk PKL yang ada di sini, itu menggunakan bahu jalan, maka sama saja sudah langgar Perda itu,” pungkasnya.(*Elan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro