Dia mengatakan, masih ada perbedaan persepsi antara Pemkot Depok dengan pengembang mengenai penetapan garis sempadan sungai (GSS). Hal itu mengakibatkan perumahan tersebut belum memiliki IMB ,"dalihnya.
Pihaknya menawarkan lima solusi terkait hal tersebut. Diantaranya, pembuatan bronjong ditepi sungai, pembuatan tembok atau turap dengan model tertentu atau penanaman berbagai pohon untuk penghijauan.
“Pemkot Depok menetapkan batas GSS ditentukan 15 meter dari titik tertinggi tepi sungai, tetapi kami mempunyai persepsi batas GSS di hitung 15 meter dari tepi sungai,” jelasnya.
Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane, Kementrian Pekerjaan Umum mengenai permasalahan menghitung batas GSS tersebut.
Setelah ada kesepakatan, selanjutnya pengembang akan mengajukan revisi site plan dan mengajukan IMB. “Kami juga akan melakukan perbaikan mengenai peil banjir sesuai dengan permintaan Pemkot Depok.
Kami telah tinjau ulang sesuai dengan masukan dari Pemkot Depok agar semuanya cepat tuntas ,” pungkasnya. (Darl)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro