JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto memutuskan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta untuk percepatan penanganan virus corona (Covid-19).
Hal ini berdasarkan dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan Bernomor HK.01.07/Menkes/239/2020 yang ditandantangani Menkes Terawan Agus Putranto tertanggal 7 April 2020.
Dengan penetapan PSBB tersebut, Pemprov DKI wajib melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," jelas keputusan tersebut, sebagaimana dikutip Okezone, Selasa (7/4/2020).
Ketentuan pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pada Pasal 13 Permenkes, pelaksanaan PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Selain itu, dengan penetapan PSBB di wilayah Jakarta, pengemudi ojek online juga terkena imbasnya. Dalam Pasal 15 Permenkes No 9 Tahun 2020, pengemudi ojek online dilarang mengangkut penumpang. Pengemudi ojek online dibatasi hanya boleh mengangkut barang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi Pasal 15 Permenkes No 9 Tahun 2020.(*/Tub)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro