JAKARTA - Kader terbaik dari partai PPP Rachmat Yasin tersandung kasus saat kampanye pencalonan Gubernur Jabar namun saat ini sudah dihentikan oleh polisi .
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menghormati sepenuhnya apa yang menjadi keputusan dari aparat hukum terkait dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap kasus Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Sebab, sejak awal PPP berpandangan bahwa Rachmat Yasin tidak dalam posisi yang disangkakan dalam persoalan kasus menjadi juru kampanye pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar di Bilabong, Bojonggede, Kabupaten Bogor, (16/2) lalu.
"Kita menghormati sepenuhnya apa yang menjadi keputusan dari aparat hukum. Dari awal kita berpandangan bahwa Saudara Rachmat Yasin tidak dalam posisi seperti yang disangkakan," kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Arwani Thomafi kepada wartawan di Jakarta, (11/7).
Untuk itulah, kata dia, PPP kemudian mengucapkan syukur atas dihentikannya penyidikan terhadap Rachmat Yasin. "Alhamdulilah, akhirnya persoalan ini bisa clear," ujarnya.
Selain itu, Arwani menambahkan, sampai saat ini Rachmat Yasin masih menjadi kader PPP. Dan, masih menjabat sebagai ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat.
Ketika ditanya langkah apa yang akan ditempuh untuk mengembalikan nama baik Rachmat Yasin, Arwani tak menjawabnya. Arwani hanya menegaskan kembali bahwa Rachmat merupakan kader terbaik PPP.
Sebelumnya diberitakan, setelah terkatung-katung selama beberapa bulan, Polresta Depok akhirnya mengeluarkan SP3 terhadap kasus Bupati Bogor Rachmat Yasin. Rachmat Yasin disangka melanggar undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Ronald A Purba mengatakan, Polresta Depok mengirim berkas kasus itu ke kejaksaan negeri Cibinong tanggal 18 Maret 2023. Sehari kemudian, berkas dikembalikan kejaksaan ke Polresta Depok. (*Har)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro