Salah satunya Wakorlantas Brigjen Didik Purnomo. Polri menjelaskan kemungkinan ada tersangka baru kasus SIM. Siapa orangnya, Polri belum bisa menyebut.
"Pemeriksaan tersangka akan dalam waktu dekat. Sangat mungkin ada penambahan tersangka karena ini baru awal," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Anang Iskandar, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (2/8).
Anang juga menjelaskan tidak ada perbedaan penyelidikan antara Polri dan KPK. Masing-masing melakukan pendalaman kasus.
"Silakan KPK melakukan pengembangan," tegasnya.
Anang menegaskan temuan polisi dalam proses lelang itu, bahwa lelang dilakukan sesuai mekanisme secara terbuka dan dengan proses yang benar. "Tapi fakta di dalamnya beda," tuturnya.
Diketahui sejak 1 Agustus Kabareskrim telah menentukan 5 tersangka. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kelimanya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Mereka adalah Brigjen Didik Purnomo yang saat ini menjabat Wakorlantas, AKBP TR adalah Teddy Rusmawan sebagai ketua pengadaan, pihak ketiga SB yakni Sukotjo Bambang dan BS adalah Budi Santoso, serta Kompol L.(Tri)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro