"Sebagaimana Kapolri katakan, Polri akan mengambil tindakan tegas. Apabila sweeping-sweeping yang dilakukan melanggar Undang-undang, kami dibenarkan untuk mengambil tindakan," jelas Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, (20/7).
Agus menegaskan polisi akan melakukan tindakan tegas jika ada sweeping dari masyarakat ataupun ormas yang melanggar aturan. Mengenai tindakan tegas yang akan dilakukan, Agus mengatakan akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Menyesuaikan sesuai pelanggarannya. Apakah kita proses pidana, atau kita bubarkan. Pada prinsipnya setiap prilaku melanggar hukum tidak dibenarkan," tegasnya.
Agus membantah jika selama ini polisi dikatakan melakukan pembiaran kepada beberapa ormas untuk melakukan sweeping.
"Tidak mungkin kita melakukan pembiaran, karena kalau kita pembiaran kita yang akan menjadi pelanggar hukum. Upaya-upaya terus kita lakukan," tandasnya.(*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro