"Tersangka diamankan pada Senin pagi (13/8), sekitar pukul 6 pagi," jelas Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, kepada wartawan, Rabu (15/8).
Sulis menceritakan, Hamdani yang sebelumnya buron, berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tersangka diketahui merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
Hamdani adalah tersangka utama penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan kematian Mahmudin. Sebelumnya polisi juga sudah mengamankan tersangka lainnya, Juanda (43), seorang staf tata usaha di SMPN 2 Natar, pada Sabtu (11/8).
Kasus penganiayaan ini berbuntut panjang. Pasalnya tewasnya Mahmudin menyebabkan amuk massa di Desa Purwosari, Kecamatan Natar pada Kamis (9/8) lalu.
Awalnya, Mahmudin warga Kampung Banyuwangi, diduga hendak mencuri sepeda motor di Desa Purwosari. Mahmudin yang mengalami keterbelakangan mental dihakimi masa hingga tewas hari Selasa (7/8).
Tak terima dengan kematian Mahmudin, warga Kampung Banyuwangi menyerang Desa Purwosari dan membakar dua rumah milik warga. Massa juga membakar satu rumah di Dusun Gajah Mati, Desa Rulung Helok. Salah satu rumah yang dibakar milik Hamdani.
Tewasnya Mahmudin yang berbuntut penyerangan warga, diharapkan tidak berlanjut. Sulis mengatakan, polisi dan tokoh masyarakat setempat telah melakukan pertemuan antar warga dari dua kampung yang berselisih.(*And)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro