JAKARTA - Korupsi sudah menjadi musuh rakyat andai saja ada wakil rakyat yang mencoba menolong koruptor akan berhadapan dengan rakyat karena sudah membuat rakyat begitu sengsara dan koruptor melebihi teroris .
PKS memandang aspirasi para terpidana korupsi terkait PP 99/2012 yang diterima Priyo Budi Santoso merupakan hal sensitif.
Untuk itu, segala pendapat terhadap aturan remisi bagi terpidana korupsi itu harus dibahas melalui mekanisme baku di DPR.
"Kami menyesalkan Pak Priyo melakukan hal ini tanpa mekanisme baku di DPR. Mustinya melalui Bamus (Badan Musyawarah) dan rapat komisi secara terbuka," kata Ketua FPKS DPR Hidayat Nur Wahid saat dihubungi wartawan, (12/7).
Meskipun enggan mengomentari langkah Wakil Ketua DPR tersebut, Hidayat berpendapat, PP tersebut sudah diputuskan sebagai pengecualian perlakuan terhadap terpidana koruptor. Jadi, semua pihak selayaknya mematuhi PP tersebut.
"Lex generalisnya, setiap terpidana berhak mendapat remisi. Tapi lex specialisnya, koruptor tidak boleh mendapat remisi. Kalau sudah ada PP nya ya sudah berlaku lex spesialis itu," tutur Hidayat.
Sebelumnya, Priyo mengakui usulan terkait pencabutan PP 99 tersebut memang tidak dimintakan pandangan dari berbagai fraksi di DPR. Komisi III pun mempersilakan saja agar usulan tersebut diteruskan ke Presiden.
"Kalau gini nggak dibahas ke fraksi. Komisi III saja relatif hanya mempersilakan meneruskan ke Presiden saja.
Jadi tidak melalui pembahasan komisi III," terang Priyo.(*Har)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro