JAKARTA - Ustaz Al-Khattath menyinggung fatwa MUI dalam ceramahnya di Kampanye Akbar Prabowo-Sandi, Minggu (7/4/2019).
Fatwa MUI serta hasil istijma ulama komisi fatwa seindonesia, di Pandang Panjang, 23 muharom 1433 H, bertepatan 26 januari 2009, diharapkan menjadi pedoman rakyat untuk memilih.
"Kini acuan kita fatwa MUI, bukan orangnya. Silahkan didengarkan," ucapnya disambut tawa seisi GBK.
Ada 4 poin penting yang disinggung dalam pemilihan presiden 17 April mendatang. Pertama, pemilihan umum dalam pandangan islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal, bagi terwujudnya cita-cita bersama. Sesuai dengan aspirasi umat, dan kepentingan bangsa.
"Dua memilih pemimpin dalam islam, adalah kewajiban untuk menegagan imamah, dan imaroh. Dalam kehidupan bersama, imamah dan imaroh dalam islam mengajarian syarat-syarat sesuai ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat," ungkapnya.
Selanjutnya, menilai pemimpin yang beriman, dan bertaqwa, jujur atau sidiq, terpercaya, atau amanah, aktif dan aspiratif, atau tablif. Mempunya kemampuan atau fatonah, dan mempejuangkan kepentingan umat islam, hukumnya adalah wajib.
"Memilih pemimpin yanh tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebut dalam butir 4. yaitu tidak beriman, tidak bertaqwa, tidak jujur, tidak amanah, tidak aspiratif, tidak fatonah, tidak memperjuangkan umat islam, hukumnya haram," terangnya.
Rekomendasi fatwa MUI, katanya, lanjutkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakil yang mengemban tugas amar maruf nahi mungkar.
"Tolong dibaca fatwa MUI, kalau tidak begitu jelas, tolong ustad setempat memperjelasnya dan dibacakan doa untuk mendapatkan pemimpin yang soleh dan wakil rakyat yang amanah," pungkasnya. (*/We)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro