Humas PN Cibinong Emmanuel Ari Budihardjo menjelaskan terdakwa divonis bebas lantaran kasus tersebut bukan pidana melainkan perdata.
“Atas dasar itu, hakim berpendapat terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum,” jelas Emmanuel yang juga menjadi anggota majelis hakim dalam kasus tersebut.
Selain itu menurutnya, majelis hakim juga mempertimbangkan itikad baik terdakwa yang sudah mau menjaminkan sertifikat tanah dan bangunan proyek hanggar Pafesta untuk melakukan pembayaran karena wanprestasi.
“Bukan hanya itu, terdakwa juga sudah melakukan pembayaran kompensasi Rp1 miliar lebih,” ungkapnya.
Saat ditanya, kenapa kasus penyuapan terhadap jaksa Sistoyo Kasubbag Pembinaan Kejari Cibinong tidak dijadikan pertimbangan majelis hakim dalam memvonis terdakwa, menurutnya kasus atau perkaranya berlainan.
“Karena kasus penyuapan itu masih dalam proses penyidikan KPK dan kasus hukumnya belum incracht (berkekuatan hukum tetap). Jadi tidak bisa dijadikan pertimbangan hakim dalam memvonis,” kata Ari Budihardjo.
Menanggapi vonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Cibinong akan melakukan banding atau kasasi ke Mahkamah Agung.
“Kami akan mengajukan kasasi,” kata Epiyarti salah seorang tim JPU Kejari Cibinong.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Senin (21/11/11) Edward ditangkap KPK karena menyuap Jaksa Sistoyo Rp 99,9 juta yang diduga uang tersebut untuk meringankan tuntutan kasus yang menimpanya.
Jaksa Sistoyo ditangkap KPK di halaman kantor Kejari Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (21/11/11) malam.(Bas)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro