Baru-baru ini, sekitar Minggu dini hari (22/4), di Kabupaten Gorontalo, terjadi bentrokan antara polisi dan TNI AD yang mengakibatkan jatuh korban luka di kedua belah pihak.
Mantan Menteri Pertahanan yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengungkapkan bentrok antara polisi dan TNI merupakan penyakit lama yang tidak sembuh-sembuh. Sejak menjabat sebagai Menteri Pertahanan, jelasnya, hal tersebut pun sudah ada.
"Itu merupakan efek dari keterlambatan negara menyelesaikan beban psikologis pemisahan antara TNI dan Polri," ungkapnya, Senin (23/4), di Asri Medical Center Universitas Muhamaddiyah Yogyakarta.
Ia menjelaskan dulu Polri adalah anak bawang, sedangkan yang hebat adalah Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Mereka saat itu berada bawah kekuasaan tentara.
Setelah reformasi, mereka dipisah lalu terjadi konflik karena tiba-tiba sejajar. Ada yang masih merasa lebih senior, dan ada yang merasa sudah sejajar.
Berdasarkan konstitusi, terang Mahfud, hubungan mereka sejajar, yang satu alat pertahanan, sedangkan yang satunya lagi alat keamanan.
Tugas pertahanan adalah menjaga negara dari serangan musuh yang mau menghancurkan negara, sedangkan tugas keamanan adalah menjaga keamanan masyarakat, seperti pencurian, pembunuhan, dan lain-lain.
Masih adanya bentrok yang terjadi ditengarai disebabkan masing-masing dari mereka menjaga gengsi sehingga persoalan tidak selesai-selesai dan terulang terus. Menurutnya, hal tersebut tidak sehat karena merupakan sama-sama alat negara.
Kunci menyelesaikan persoalan tersebut, terangnya, ada di tingkat negara, yaitu Menko Polhukam, Kapolri, dan Panglima TNI. Mereka harus berbicara sungguh-sungguh tentang persoalan tersebut dan tidak menyembunyikan agenda masing-masing. Apabila dibiarkan, hal tersebut akan berbahaya dan tidak sehat.
Di undang-undang sudah jelas harus ada koordinasi, antara antara panglima TNI dan Kapolri sehingga koordinasi tersebut bisa terjaga hingga ke bawah. Masing-masing dari mereka telah punya lahan masing-masing sesuai dengan konstitusi, yang tidak perlu dilanggar dan tidak usah dilanggar karena mereka secara konstitusional sama-sama kuat. (*PNi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro