BOGOR - Kabupaten Bogor sudah begitu banyak industri yang merusak lingkungan karena itu Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor, Roni Sukmana mengancam akan memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pencemaran air sungai dan udara.
Langkah tegas ini diambil, mengingat kondisi pencemaran sudah masuk dalam kategori memprihatinkan.
”Kita akan gunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,”jelasnya.(14/7)
BLH, kata dia, sudah membentuk satgas lingkungan yang akan melakukan pengawasan industri di tiap kecamatan, se-Kabupaten Bogor. Selain menerima aduan masayarakat, Satgas juga akan bergera aktif untuk melakukan pengontrolan lingkungan.
”Jika ada indikasi pencemaran, kami akan lakukan penelitian untuk mencari sumber pencemaran untuk minta pertanggungjawaban dari pelakunya,” kata dia.
BLH sendiri, sambungnya, terus melakukan pengecekan instalasi pengolahan limbah industri dan memberi pembinaan kepada dunia industri untuk melakukan pengolahan limbah yang ramah lingkungan. ”Yang membandel kita beri tindakan hukum melalui PPNS dan pihak kepolisian,” katanya.
Namun demikian, sambungnya, upaya untuk mengembalikan lingkungan menjadi bersih dan terbebas dari pencemaran lingkungan, tentunya tak dapat dilakukan dengan hanya mengandalkan satu pihak. ”Perlu ada kesadaran masyarakat ataupun para pelaku usaha industri yang turut menyumbang menurunnya kualitas lingkungan,” kata dia.
Pemerintah daerah dan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) sendiri, sambungnya, sudah memberikan solusi untuk membuatkan instalasi pengolahan air limbah (ipal) biologis dari ternak sapi jika memang pencemaran lingkungan diakibatkan karena adanya aktivitas peternakan.
Selain itu, ada yang sudah dibuatkan ipal komunal dengan membuatkan septic tank. ”Nantinya, dapat dimanfaatkan kembali untuk difungsikan sebagai penerangan lampu,” cetusnya.
Salah satu kawasan yang sudah dibuatkan ipal septic tank seperti Pasir Jambu, Kecamatan Sukaraja. Pemanfaatan limbah ini tentunya diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan karena dengan keberadaan ini akan mengurangi dampak.
Seperti diberitakan sebelumnya, tingkat pencemaran sungai dan udara di Kabupaten Bogor, sangat memprihatinkan. Berdasarkan hasil laboratorium Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bogor, tiap tahunnya bakteri yang ada di sungai terus bertambah jenisnya.
Dari hasil laboratorium dari kandungan air sungai Cileungsi dan udara, pencemaran sudah melebihi Baku Mutu Lingkungan (BML), seperti PH, COD, DO, Air Raksa, TSS, sulfida, klorin bebas, E-coli dan amoniak yang melebihi batas.
Padahal, sesuai dengan kriteria kelas air berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2001 untuk parameter PH memiliki batas 6-9, sedangkan untuk kandungan COD memiliki parameter 10 mg/l dan DO 6 mg/l untuk kelas I mutu air.(Adi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro