"Sebenarnya sekitar satu bulan yang lalu kami sudah melakukan peninjaun ke lapangan dan sudah memberi surat teguran dan meminta konfirmasi secara tertulis. Namun, saat itu yang kami surati adalah PT Duta Prima.
Kami juga belum tahu jika yang melakukan operasi PT Sabadan," jelas Kepala Seksi Pendataan Pertambangan dan Sumber Daya Potensi PSDAP Kabupaten Cianjur Haris Firmansyah saat ditemui di kantornya, Jalan Adi Sucipta, Cianjur, (12/11).
Haris mengatakan melihat aktivitas penambangan yang diakui mengancam beberapa rumah di kampung Peuntas, PSDAP akan segera mengeluarkan surat pengehentian sementara aktivitas penambangan.
"Segera akan kami keluarkan surat pengentian tersebut dan memanggil pemilik perusahaan untuk menjelaskan aktivitas penambangan yang dilakukannya karena tidak sesuai kesepakatan saat perijinan diberikan,"terangnya.
Sebelumnya, kata Haris, saat dimintai keterangan pertama kali, pihak perusahaan mengatakan akan segera memberikan ganti rugi pada beberapa rumah yang berada di bibir tebing. "Namun, jika saat ini belum ada penggantian rugi ya pengusahanya akan segera kami panggil untuk menjelaskan hal tersebut," imbuhnya.
Mengenai pemindahalihan operasi tambang yang dilakukan PT Duta Prima ke PT Sabadan, Haris menuturkan tidak tahu mengenai hal tersebut. Pasalnya, perusahaan belum melakukan pelaporan terkait pengalihan hak penambangan ke perusahaan lain.
"Tertera dalam datakami penambangan tersebut seharusnya dilakukan PT Duta Prima. Jika ada pemindahan hak penambangan seharusnya melakukan pelaporan dan tidak dibenarkan pemindahan hak tanpa sepengetahuan PSDAP. Hal itu termasuk yang akan kami tanyakan pada pemanggilan nanti," paparnya.
Jika surat pengentian sudah dikeluarkan dan pemanggilan tidak dipenuhi, kata Haris, tentu saja bisa dilakukan pencabutan ijin dan melaporkan hal ini ke Satpol PP sebagai petugas dalam penindakan penutupan.
"Kami akan tempuh dulu prosedur yang berlaku sebelum mencabut ijin penambangan pada perusahaan tersebut. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat tentu saja, kami akan koordinasikan ke Satpol PP untuk penindakan," tuturnya.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Cianjur, Cahyo Supriyo mengatakan dari sisi lingkungan perusahaan sudah melanggar batas sempadan lahan yang tidak boleh digali.
"Seharusnya ada lahan untuk resapan air dulu baru batas sempadan tanah yang harus ada jarak lebih dari lima meter dari batas pemukiman warga. Saat ini petugas kami sedang ke lapangan bersama petugas PSDAP untuk melihat hal tersebut," tandasnya.
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro