“Perda tentang perizinan penambangan sudah ketinggalan zaman, UU-nya sudah baru, tapi perdanya masih menggunakan undang-undang yang lama. Jelas ini akan memengaruhi aparat Satpol PP dalam menegakkan perda,” katanya saat menjadi pembicara, kemarin.
Padahal, lanjut dia, UU No 1 Tahun 2004 tentang Kehutanan, memberikan kewenangan yang lebih besar dan sanksi berat kepadapelakau. Namun, hal tersebut belum dilakukan Pemkab Bogor. “Secepatnya perda tersebut disinkronkan dengan UU yang baru, untuk menjadi pedoman Satpol PP saat bertindak,” jelasnya.
Ketua Komisi A, Ade Munawaroh juga merasa prihatin dengan maraknya penambangan liar itu. Selain merusak lingkungan, tambang liar juga diklaim sebagai perusak insfrastruktur jalan. “Herannya, ada sekelompok warga yang menolak penutupan galian, padahal itu sudah jelas melanggar. Untuk menindaknya diperlukan tim khusus yang merupakan gabungan semua elemen,” papar Ade.
Ia mencontohkan galian tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunungsindur. Akibat galian itu, jalan di wilayah tersebut rusak parah. Namun pengembang membebani perbaikan jalan kepada Pemkab Bogor.
Sementara itu, Kepala Satpol PP, Dace Supriadi mengklaim, pihaknya telah menindak penambang liar itu. Tetapi, seringkali para penambang liar itu selalu kucing-kucingan dengan petugas.
”Biasanya kalau lokasi tambang yang biasanya digunakan kami tutup, mereka pindah ke lokasi lain,” ujar Dace.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Imron Ermawan juga mengklaim bila polisi telah menindaknya. “Selama saya bertugas pada 2011, sudah 13 penambang liar yang kami proses,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Bayu Adinugroho berpendapat perlunya dibentuk tim khusus untuk menangani maraknya aksi penambangan liar tersebut. Tim tersebut terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, dan Satpol PP.(Adi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro