BOGOR - Pembangunan terminal Parung hingga saat ini tidak ada perubahan yang signifikan. Bupati Bogor Nurhayanti mengatakan, sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kewenangan Terminal Parung berada di Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebab, masuk ke dalam kategori terminal tipe B.
“Kami sudah melakukan pembebasan tanahnya. Nanti ada pembicaraan khusus dengan pemprov,” ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Saat ditanyakan apakah telah mengirim surat ke Pemprov Jabar untuk melakukan pembangunan terminal, Yanti mengaku telah melakukannya. Sehingga Pemkab Bogor tinggal menunggu realisasinya.
“Kewenangan sudah di sana (pemprov),” terangnya.
Sementara Kepala Bidang Angkutan dan Terminal pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Dudi Rukmayadi mengatakan, sebelum adanya UU Nomor 23/2014, pemkab telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Terminal Parung.
Namun saat terbitnya UU tersebut, harus berkoordinasi dengan pemprov, baik dari sisi perencanaan maupun anggaran.
“Jawaban dari Pemprov Jabar kalau DED Terminal Parung sedang redesain. Kedua, menunggu penetapan lokasinya,” katanya.
Dudi juga mengatakan, Selain Terminal Parung untuk Terminal Leuwiliang serta Cileungsi sudah ditetapkan lokasi dan juga sudah akan diserahkan. Karena kedua terminal tersebut sudah ada di SK penetapan lokasinya oleh provinsi.
“Jadi ada beberapa terminal di seluruh Jabar yang belum masuk ke penetapan lokasi. Nanti ditetapkan lokasinya dulu. Nah, dasar itulah pemprov bisa mengucurkan anggaran untuk pembangunannya,” jelasnya.(Adi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro