Keempat orang itu adalah Fahrudin, Buchori, Asep, dan Lilik Sumantri. Lilik adalah penjual sekaligus mandor. Sedangkan tiga orang lainnya adalah penebang.
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa potongan kayu dan mesin potong kayu, serta minyak solar.
Dalam keterangannya, Minggu siang, Kapolsek Megamendung Iptu Adhityawarman GP mengatakan, keempat tersangka tertangkap basah tengah menebang dan memotong kayu pada Minggu (29/7) pagi.’’Anggota lagi patroli, ada pemotongan kayu. Mereka langsung kami amankan,’’ujar Kapolsek Adhityawarman GP.
Dari pengakuan pelaku, mereka menjual pohon-pohon hasil tebangan seharga Rp 500 ribu per separuh batang. Lilik mengaku disuruh menebang pohon dan diberi upah oleh salah seorang warga Ciawi bernama Nana.
”Modusnya berubah-ubah, seminggu biasanya empat hari kerja. Dulu berdekatan waktunya. Karena anggota sering patroli, akhirnya waktunya berubah. Terus menjauh, seminggu kini hanya dua atau tiga kali. Dan satu hari bisa 2-3 pohon yang ditebang,” jelas Adhityawarman.
Lokasi pembalakan liar, tambah Kapolsek, cukup dekat dengan permukiman warga. ”Mereka berkilah itu tanah mereka. Tapi kami koordinasi dengan polisi kehutanan (Polhut) dan dilihat dari titik koordinat, lokasi tempat mereka menebang adalah hutan atau zona lindung,” terang Adhityawarman.
Menurut Kapolsek Megamendung, perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 50 ayat E dan F Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda lima miliar. (Agus PG)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro