"Pemantauan pemilu tidak lagi parsial yang hanya dilakukan pas pemilihan, tapi sistematis dan menyeluruh dari tahap awal hingga akhir untuk mencermati seluruh proses tahapan yang ada.
Proses pendaftaran akan dilakukan mulai besok hingga 2 April 2014 sesuai dengan area kerja yang diinginkan, seperti pusat, provinsi dan kabupaten/kota," jelas Ketua KPU Husni Kamil Malik saat jumpa pers di gedung KPU, Selasa (14/9).
Menurutnya, setiap lembaga atau perorangan akan diakreditasi oleh KPU, kemudian KPU akan membuka akses dan mereka wajib memberikan laporan kepada KPU mengenai pantauannya. Untuk mendapatkan akreditasi itu, setiap peserta juga harus memenuhi persyaratan administrasi dan memberikan penjelasan mengenai sumber dana yang diperoleh.
Terutama asal dana itu dari mana dan digunakan untuk apa, dan harus independen atau bebas kepentingan peserta pemilu. Keputusan akreditas memenuhi syarat atau tidak keluar dalam waktu tiga hari.
"Hal yang baru dari pemantau dibandingkan yang lalu adalah perseorangan bisa berpartisipasi karena kegiatan pemantau hak semua orang dan melibatkan banyak pihak untuk itu penting menjaga integritas.
Pemantau hanya menganalisa dan keluar dengan rekomendasi kepada pihak berwenang untuk diproses," tandas anggota KPU Hadar Nafis Gumay. (*Har)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro