JAKARTA - Terjadinya kasus hukum pada saat itulah semua harta kekayaan akan terungkap ke publik sebab kesadaran para pejabat untuk melaporkan harta kekayaannya, serta mengupdate data kekayaan setiap dua tahun masih tergolong rendah dan tidak dianggap penting .
Hal tersebut terlihat bahwa hanya 70 sampai 80 persen dari keseluruhan pejabat di Indonesia, yang melaporkan kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diungkapkan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (KPK) Cahya Hardianto Harefa di Gedung Bea Cukai, Jakarta,(19/8).
"Kira-kira di keseluruhan Indonesia baru sampai 70-80 persen. Itu di kementeruan/lembaga (K/L), BUMN, Eksekutif dan Legislatif totalnya segitu," jelasnya, (19/8).
Padahal, idealnya jumlah pejabat yang mengisi LHKPN mencapai 90 sampai 95 persen. "Jadi kami dorong terus penyerahan LHKPN ini dengan terus datang ke mereka, melakukan konsultasi dan mendorong hal-hal seperti ini.
Maka akan mencapai target itu," tambahnya.
Dia juga menjamin masyarakat dapat mengakses data kekayaan pejabat yang sudah memasukkan data kekayaannya melalui LHKPN.
"Bisa masuk ke website KPK, bisa dilihat di situ enggan search by name dan nama pejabat serta hartanya ada semua," tandasnya.(*Har)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro