BOGOR - Persyaratan untuk ikut dalam pilkada datri setiap pasangan harus lengkap dan jelas hal ini sesuai aturan yang berlaku .
Kelengkapan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang sudah mendaftar ke KPU Kabupaten Bogor masih banyak berkas yang belum dilengkapi.
KPU memberikan batas dua hari terhitung Kamis sampai Jumat untuk dilengkapi. “Jangan sampai pasangan calon dirugikan oleh kekurangan persyaratan administrasi ini. Bisa saja dicoret karena tak memenuhi persyaratan sesuai UU Pemilu,” jelas Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Bogor, Eko Ramli, Kemarin (30/5).
Berkas yang kurang lengkap di antaranya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat bebas utang dari pengadilan negeri dan niaga serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Selain itu dari pasangan incumbet belum menyerahkan surat pencalonan dan kesepakatan untuk bergabung dari sejumlah partai politik pengusungnya,” terangnya.
Menurutnya, selain pasangan Rahmat Yasin-Hurhayanti yang belum lengkap berkas adminstrasinya, juga pasangan dari jalur perorangan Alex Saidi Ridwan- Hengki Tornando dan pasangan Gunawan Hasan-Muh Fagih Akri.
“Kita berharap seluruh pasangan yang mendaftarkan diri sebagai cabup dan cawabup bisa membereskan kelengkapan administrasi secepatnya,” katanya.
Menurutnya, penutupan calon bupati dan wakil bupati Bogor akan ditutup Kamis (30/5) pk.00:00. Sementara mulai Jumat (31/5)- Kamis (6/6) pihaknya akan melakukan verifikasi persyaratan administrasi mulai ijazah sampai laporan harta kekanyaan.
Sedangklan pemeriksaan kesehatan bagi pasangan calon dilakukan pada Senin (3/6) sampai Kamis (5/6) di RSPAD Gatot Subroto Jakarta. “Pada 14 Juli akan ditetapkan calon bupati yang dinyatakan lolos verifikasi dan 15 Juli pengundian nomor urut calon Bupati Bogor,” tandasnya.
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro