TANGERANG - Untuk meningkatkan kesadaran hukum dalam berlalu lintas di masyarakat maka selama Operasi Simpatik Jaya Polantas Polres, Metro Tangerang Kota, petugas memberi peringatan pada 5025 pengemudi motor dan mobil yang melanggar peraturan lalu-lintas di jalan raya.
Menurut KasatLantas Polrestro Tangerang Kota AKBP Pamudji, teguran lisan dan tertulis dikenakan kepada pengemudi yang melawan arus dan berhenti di tempat larangan.
“Kalau pelanggarannya berat kami tilang,” ujarnya.
Menurut Pamudji, selama dilaksanakan operasi 7 Mei hingga 27 Mei pengemudi yang ditilang 1855 pelanggar terdiri roda dua dan roda empat. Dan petugas menyita 633 SIM dan STNK 1148, motor 62 dan mobil 12 unit
Diungkapkan Pamudji, dalam Ovperasi Simpatik Jaya 2013 ini petugas lebih mengedepankan fungsi preventif dan persuasif ketimbang melakukan penindakan.Tujuan operasi ini meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dalam berlalu-lintas, menekan angka kecelakaan dan mengurai kemacetan.
Sasaran operasi di jalan protokol seperti Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin dengan menerjunkan ratusan petugas gabungan Satpol PP, Polri, Provost.
Dalam operasi ini selain sasarannya pengendara motor dan pengemudi mobil juga pedagang kaki lima yang menempati badan jalan dan trotoar ikut ditertibkan .
Selama operasi berlangsung lalu lintas lancar tak ada kemacetan.(Elk)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro