SUKABUMI - Oknum Kepala Desa Mekarsari, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Jafar Rusdiana (50) divonis 7 bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak di Pelabuhan Ratu (2/10/2019).
Ketua Majelis yang diketuai Mateus Sukusno Aji SH, MH, beranggotakan Djoko Wiryono Budhi SH dan Agustinus SH, memvonis terdakwa bersalah terlibat turut memalsukan dokumen yang berstatus negara. Dinyatakan, tanah seluas sekitar 6 hektare itu dijual ke PT Kemilau Rezeki yang bergerak di bidang tambang galian C.
Dengan didampingi penasihat hukum, Ardy Antoni SH, terdakwa yang mengenakan baju koko putih berpeci hitam ini hanya bisa tertunduk lesu. Tampak hadir pula Kuasa Hukum PT Kemilau Rezeki, Risha Shindiyani Halim, SH, dan keluarga terdakwa.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kaupaten Sukabumi. Sebelumnya, tuntunan JPU selama 12 bulan. “Terdakwa dinyatakan bersalah, divonis tujuh bulan kurungan penjara,” tegas Ketua Hakim Majelis, Mateus.
Kuasa hukum terdakwa, Ardy Antoni menegaskan menerima keputusan majelis hakim tersebut. Namun, dia berdalih bahwa kliennya hanya menjadi korban dalam membantu mengeluarkan sertifikat tersebut diminta oleh perwakilan PT Kemilau Rezeki. Perwakilan PT Kemilau Rezeki, Dimas Romansyah sudah divonis bebas di PN Cibadak.
“Klien saya korban karena ada yang meminta. Tapi kami menerima keputusan itu, meski statusnya korban,” ungkapnya.
JPU Kejari Kabupaten Sukabumi, Ferdy Setiawan menanggapi putusan tersebut menyatakan masih pikir-pikir. “Pikir-pikir, sekitar sepekan ke depan,” ujarnya.
Kuasa hukum PT Kemilau Rejeki, Risha Shindiyani Halim, S.H menuturkan dengan putusan bersalah oknum kades itu berarti jelas bahwa dia yang bersalah atas masalah yang timbul.
“Kalau memang kata kuasa hukumnya dia (kades) korban, penyidik yang harusnya mencari aktor intelektualnya,” tuntasnya. (*/Yan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro