Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum Nikita, Minola Sebayang dengan dikabulkannya proses penangguhan penahanannya kini Nikita tak harus mendekam di tahanan selama proses hukum atas kasusnya berjalan.
"Mulai hari ini Nikita tidak harus jalani proses perkara dari dalam tahanan," kata Minola Sebayang kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (11/12/2012).
Minola juga mengatakan, dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan kliennya itu dengan pertimbangan single parent dan juga dinilai tak akan menghilangkan barang bukti.
"Kami bersyukur permohonan kami sudah direspons dan dipelajari. Penangguhan penahanan kami dengan pertimbangan single parent, nggak akan ganggu barang bukti dan lain-lain. Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan," terangnya. (Rez)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro