JAKARTA – Puluhan tower miik sejumlah operator telepon berdiri di atas sejumlah fasos- fasum hingga jalur hijau di wilayah Jakarta Pusat. Tak hanya itu, puluhan menara tersebut pun diduga tak mengantongi ijin membangun atau IMB.
Minimnya pengawasan terhadap lahan milik Pemprov DKI Jakarta ini menjadi penyebabnya.
Keberadaan puluhan tower itu, terpantau antara lain berdiri di lahan SD di Jalan Pasar Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, di taman interaktif di Jalan Kramat Pulo Gundul, Kecamatan Johar Baru dan di jalur hijau pendestrian di Jalan Salemba Raya, Kecamatan Senen.
Masyarakat pun, menantang Pemerintah Kota Jakarta Pusat, menertibkan puluhan tower dengan ketinggian rata-rata sekitar 20 meter tersebut. “Pemerintah jangan cuma nertibin gubuk-gubuk orang kecil, kalau memang berani tertibin juga dong tower-tower milik orang berduit yang melanggar,” ucap Jhoni, warga, (2/11).
Sementara itu, Walikota Jakarta Pusat, Mangara Pardede, mengatakan melalui Sudin Penataan Kota akan meminta melakukan pendataan ulang terhadap sejumlah tower bermasalah tersebut.
“Saya akan minta (penataan kota, red) untuk menginventaris seluruh tower yang ada di Jakarta Pusat, bila memang sudah tidak terpakai atau bahkan ijin IMB tidak ada langsung kita bongkar saja,” tegasnya.
Mengenai adanya tower yang berdiri di atas fasos-fasum, ia juga memastikan tidak ada ijin.(*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro