Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, sampai saat ini KPK belum akan mengirimkan jadwal pemaggilan ulang karena pembatalan tersebut sudah melalui surat resmi.
"Tidak, karena sudah ada surat resmi yang menyatakan jika yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk menjadi saksi meringankan bagi tersangka WON," jelas Johan, ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/5).
Sebelumnya, KPK hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan Menteri Keuangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi meringankan untuk tersangka Wa Ode.
Sebab, Wa Ode Nurhayati sendiri secara resmi telah meminta Menkeu Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya dan tengah ditangani KPK.
Wa Ode sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2011 lalu, atas dugaan menerima janji atau hadiah.
Ia diduga menerima pemberian berupa uang Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidie, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana DPID.
Menurut informasi, dana tersebut merupakan komitmen fee sebanyak 5-6 persen dari DPID untuk tiga kabupaten di Aceh dengan total nilai Rp 40 miliar.
Karena, dikabarkan, sebagian dana yang diterima tersebut sudah dikembalikan karena salah satu kabupaten gagal mendapatkan alokasi anggaran DPPID.(*Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro