JAKARTA - Anak adalah generasi yang akan datang namun tanpa dukungan dan bimbingan yang baik akan berpotensi yang tidak baik dan seharusnya ditanamkan sejak dini hal yang positif .Marak anak dimanfaatkan untuk aksi kejahatan dan tindak kriminal.
Penyebabnya, selain mudah dipengaruhi, kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Linda Amaliasari Gumelar, anak masih lindungi oleh UU Perlindungan Anak, sehingga bentuk-bentuk hukuman yang dikenakan pada anak jauh lebih ringan.
“Situasi tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh orang-orang yang berbuat kejahatan. Karena itu kita harus waspada,” kata Linda usai membuka Rakornas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A),sabtu.
Bentuk-bentuk kejahatan yang memanfaatkan anak sangat beragam, mulai dari yang ringan seperti pencopetan, pencurian hingga kejahatan yang kompleks seperti menerjunkan anak menjadi mucikari dan pengedar narkoba.
Kasus-kasus kejahatan yang melibatkan anak dikatakan Linda menjadi preseden buruk bagi dunia perlindungan anak.
Artinya bahwa perlindungan terhadap anak dari segala macam pengaruh kejahatan belum bisa dilakukan secara optimal.
Menurut Menteri, menerjunkan anak menjadi pelaku kejahatan sesungguhnya merupakan bentuk kekerasan terhadap anak. Karena itu penanganannya harus dikategorikan sebagai bentuk kejahatan pada umumnya tanpa harus mengorbankan hak perlindungan anak.
Meski kasus pemanfaatan anak dan perempuan untuk menjadi pelaku kejahatan makin marak, tetapi pemerintah pusat tidak bisa berbuat banyak. Karena sejak era otonomi daerah, persoalan perlindungan terhadap perempuan dan anak memang menjadi wewenang penuh Pemda.
“Pemerintah pusat hanya bisa melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap kebijakan Pemda terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak,” sambung Linda.
Data yang dihimpun Kementerian PP dan PA dari seluruh unit-unit layanan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menunjukkan jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2010 dilaporkan kasus 15.648, maka pada tahun 2011 meningkat menjadi 11.089 kasus dan pada 2012 menjadi 18.718 kasus.
Untuk memudahkan penanganan kasus-kasus kekerasan pada perempuan dan anak, Kementerian PP dan PA dikatakan Linda terus mendorong setiap daerah memiliki unit P2TP2A. Hingga saat ini sebanyak 242 kabupaten/kota sudah mendirikkan P2TP2A. (*Ind)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro