Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diketuai Hariyono di Jambi, Senin (16/7), menyatakan terdakwa Mawardi Sabran tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan.
Majelis hakim juga menyatakan, terdakwa Mawardi Sabran tidak melanggar Pasal 2, 3, 8, dan 9 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sesuai dengan dakwaan dan tuntutan JPU.
Pada persidangan sebelumnya JPU Wawan menuntut terdakwa dengan hukuman 18 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Vonis hakim pengadilan Tipikor tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa.
Kuasa hukum terdakwa Mawardi Sabran, Ramli Taha, mengatakan sudah sewajarnya terdakwa Mawardi Sabran dibebaskan dari tuntutan jaksa karena memang tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
JPU mendakwa Mawardi Sabran melakukan perbuatan korupsi karena keterkaitannya sebagai Direktur Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Ikabama Jambi yang mendapat dana hibah untuk pendidikan dari Pemprov Jambi senilai Rp350 juta tahun anggaran 2009.
Mawardi yang saat itu juga sebagai Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) Jambi diduga telah melakukan penyalahgunaan dana hibah tersebut.
Kasus tersebut terungkap setelah dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi 2009 diaudit dan menjadi temuan. (* Did)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro